Kasus perusahaan Jan Hwa kembali menyita perhatian publik setelah fakta mengejutkan terungkap. Diana, salah satu pimpinan perusahaan, ketahuan menyimpan 108 ijazah milik karyawan di rumah pribadinya. Aksi ini dinilai sebagai bentuk penahanan dokumen secara ilegal dan bertentangan dengan hak dasar pekerja.

Pihak berwenang menggerebek rumah Diana setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan tanpa alasan jelas. Saat melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan puluhan dokumen asli yang seharusnya berada di tangan para pemiliknya. Aparat langsung mengamankan barang bukti dan memanggil Diana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Banyak karyawan mengaku tidak tahu bahwa perusahaan menyimpan ijazah mereka di luar lingkungan kerja. Beberapa bahkan telah keluar dari perusahaan namun belum bisa mengambil ijazah mereka kembali. “Saya sudah keluar dua bulan lalu, tapi saat mau ambil ijazah, HR bilang belum bisa dikembalikan,” ujar salah satu mantan karyawan yang identitasnya disamarkan.

Kementerian Ketenagakerjaan turut angkat suara dan menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan melanggar aturan ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hak pekerja. Mereka mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut kepada pemiliknya.

Sementara itu, publik mendesak aparat hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil. Tindakan medusa88 alternatif yang dilakukan Diana bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga mencederai etika profesional di dunia kerja. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan komitmen aparat dalam menindak praktik ilegal semacam ini.

By admin