marvinwoods.net – Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara Ronald Tannur dengan hukuman 14 tahun penjara. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa membacakan tuntutan tersebut. Mereka mendakwa Ronald atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Dini Septiani, kekasihnya. Bukti-bukti dan saksi yang hadir dalam persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Ronald dalam kejadian tragis itu.
Kronologi Peristiwa yang Memicu Perkara
Insiden terjadi pada September 2023 di kawasan parkir sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Ronald memukul Dini setelah terlibat percekcokan. Rekaman CCTV dan kesaksian pengunjung lain memperkuat tuduhan tersebut. Luka serius menyebabkan Dini meninggal dunia. Menurut jaksa, Ronald tidak menyesali perbuatannya dan justru mencoba lari dari tanggung jawab.
Pihak Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Keluarga Dini Septiani mengikuti sidang dan bereaksi emosional saat mendengar slot 10k tuntutan jaksa. Mereka menuntut keadilan penuh dan meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Dalam keterangannya kepada media, ayah korban menyampaikan harapannya agar hukuman ini memberi pelajaran bagi pelaku kekerasan dalam hubungan. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak adil tanpa memandang status sosial terdakwa.
Tim Kuasa Hukum Ronald Ajukan Pembelaan
Tim pembela Ronald Tannur menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Menurut mereka, jaksa menjatuhkan tuntutan yang terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi psikologis Ronald. Pengacara Ronald menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan, bukan tindakan yang direncanakan. Selain itu, mereka juga menyoroti tekanan media yang memengaruhi opini publik.
Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pekan depan. Masyarakat luas menyoroti proses persidangan ini karena kasus ini berkaitan dengan kekerasan dalam hubungan dan dugaan campur tangan kekuasaan. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Publik menantikan putusan akhir yang rencananya dibacakan bulan depan.